Pengertian
Carding, Hacking, Cracking, Defacing
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset
Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS
, Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak
20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk
cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder
yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski
sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo
dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu.
Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
Sumber : hacker-newbie.org
Sumber : hacker-newbie.org
0 komentar on Pengertian Carding, Hacking, Cracking, Defacing :
Post a Comment and Don't Spam!